Hak Cuti Ibu Melahirkan Sampai 6 Bulan, Terima Upah Full 4 Bulan Pertama

Pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan. Aturan ini mencakup cuti melahirkan hingga enam bulan dengan upah penuh selama empat bulan pertama, serta detail teknis lainnya untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak.

INDONEWSPORTAL.COM - Pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan oleh DPR.

Dalam rangka implementasi UU KIA, akan diterbitkan setidaknya tiga peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur secara rinci pelaksanaannya.

Ketua Panja Pemerintah UU KIA, Lenny N. Rosalin, menjelaskan bahwa dua dari tiga PP tersebut akan berfokus pada penyelenggaraan KIA, sementara satu PP lainnya akan mengatur data ibu dan anak yang harus dimutakhirkan secara berkala serta terintegrasi.

Implementasi ini juga mencakup aturan cuti bagi ibu melahirkan, ibu keguguran, suami yang istrinya melahirkan atau keguguran, hingga donor air susu ibu (ASI).

"RUU-nya sudah disampaikan, dan aturan turunannya akan memperjelas implementasi tersebut," kata Lenny dalam media talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Jakarta.

Lenny menjelaskan, ibu melahirkan akan mendapatkan cuti selama enam bulan, yang terbagi dalam dua sesi. Tiga bulan pertama seperti biasa, dan tiga bulan selanjutnya diberikan dengan catatan kondisi khusus.

Kondisi khusus ini bisa terkait kesehatan ibu atau anak setelah melahirkan atau keguguran, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Ibu keguguran juga akan diberikan waktu istirahat hingga 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter," tambahnya.

Untuk upah, ibu melahirkan akan menerima upah penuh selama tiga bulan pertama dan bulan keempat. Namun, pada bulan kelima dan keenam, upah yang diterima hanya 75 persen. Ini untuk memastikan kesejahteraan ibu selama masa pemulihan dan perawatan anak.

Lenny juga menyoroti Pasal 4 ayat 3 di UU KIA yang menyebutkan waktu yang cukup bagi orang tua untuk menemani anak dalam kondisi tertentu, seperti imunisasi.

Hal ini diatur secara detail dalam PP dan dianggap sebagai perubahan signifikan yang memperhatikan kebutuhan keluarga pekerja.

Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan, menyatakan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta untuk dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan.

Mereka fokus pada detail teknis seperti surat keterangan dokter, yang dianggap mudah didapatkan di Indonesia.

"Aturan ini tidak akan merugikan perusahaan. Malah, ini investasi jangka panjang karena karyawan yang haknya terpenuhi akan lebih loyal kepada perusahaan," ujar Indra.

Dengan aturan yang lebih rinci dan terperinci dalam PP dan perpres, pemerintah berharap dapat memastikan kesejahteraan ibu dan anak, serta mendukung keluarga pekerja dalam menjalani fase penting seribu hari pertama kehidupan anak.

Upaya ini juga diharapkan meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan mendukung.