OJK Cabut Izin Usaha BPR yang Dianggap Tidak Sehat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo dan PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang. Keduanya terpaksa kehilangan izin setelah tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan mereka, yang menimbulkan dampak pada nasabah dan industri perbankan lokal.

INDONEWSPORTAL.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan tindakan aktif dengan mencabut izin usaha dari dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam dua hari berturut-turut.

Salah satunya adalah PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, seperti yang diumumkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Bambang Mukti Riyadi, Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank yang masuk dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), dikarenakan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif (-17,54%) dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang "Tidak Sehat".

Pada 9 Juli 2024, status BPR tersebut ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah berbagai upaya penyehatan yang diharapkan dari pengurus dan pemegang saham tidak berhasil dilaksanakan. Meskipun OJK memberikan cukup waktu, namun tidak ada perbaikan yang signifikan dalam kondisi permodalan BPR.

Sebagai hasilnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung, yang akhirnya mengarah pada pencabutan izin usaha oleh OJK.

Sehari sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha dari PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan alasan yang serupa terkait kondisi rasio KPMM dan predikat TKS yang "Tidak Sehat".

Seperti halnya dengan PT BPR Sumber Artha Waru Agung, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali tidak membuahkan hasil yang memadai.

OJK mengimbau kepada nasabah dari kedua BPR tersebut untuk tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)