INDONEWSPORTAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online atau daring.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Nggak ada," ujar Presiden Jokowi singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kebijakan bansos untuk korban judi online.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai rencana kebijakan bansos untuk sasaran tersebut, Presiden kembali menegaskan, "Nggak ada."
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sempat mengusulkan pemberian bansos kepada keluarga korban judi online.
Menurut Muhadjir, bantuan sosial ini bukan ditujukan kepada para pelaku judi online, melainkan kepada anggota keluarga mereka yang terdampak, seperti anak, istri, atau suami.
"Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," kata Muhadjir di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6).
Gagasan pemberian bansos ini muncul dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Dalam struktur tim ad hoc tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy berperan sebagai Wakil Ketua Satgas, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai Ketua.
Muhadjir mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengenai mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," ungkap Muhadjir.
Menko PMK Muhadjir Effendy menilai bahwa pemberian bansos kepada keluarga korban judi online sangat penting, mengingat mereka tidak hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental, bahkan hingga berujung pada kematian dalam banyak kasus.
"Kalau dia masih menganggur kita beri kemampuan keterampilan, dari kartu prakerja, kalau dari kartu pra kerja sulit ya di Kemensos ada program namanya pena, kan pena itu singkatan dari pahlawan ekonomi Nusantara, itu mereka-mereka yang salah satunya korban TPPO ini kemudian diberdayakan diberi modal untuk bisa survival," pungkas Muhadjir.
Meskipun usulan ini telah disampaikan oleh Menko PMK, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana atau kebijakan untuk memberikan bansos kepada korban judi online.
Keputusan ini menunjukkan sikap pemerintah yang jelas dalam menangani masalah judi online, dengan fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku dan tidak memberikan bantuan sosial kepada korban yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Keputusan Presiden Jokowi ini mungkin didasari oleh pertimbangan bahwa memberikan bansos kepada korban judi online bisa dianggap sebagai bentuk toleransi terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, pemerintah mungkin lebih memilih untuk fokus pada upaya pencegahan dan penindakan hukum yang lebih tegas terhadap perjudian online, serta program pemberdayaan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Pernyataan tegas Presiden Jokowi bahwa tidak ada bansos untuk korban judi online menegaskan sikap pemerintah dalam menghadapi masalah perjudian daring.
Fokus pemerintah adalah pada penindakan hukum terhadap pelaku dan pemberdayaan ekonomi melalui program-program yang sudah ada, seperti kartu prakerja dan program pena di Kemensos.
Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, serta menegakkan hukum secara konsisten.