Menurut Raffi, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, telah memberikan dukungan dan respons positif.
Dalam suasana santai, Raffi menyebut bahwa Gibran memberikan semangat, "Saya beberapa kali ketemu dan habis debat pun saya makan sama beliau. Mas Gibran juga bilang, 'tenang aja kalau enggak ada apa-apa, sudah biarin aja. Sabar-sabar aja,' gitu sih."
Bukan hanya Gibran, Raffi juga meraih dukungan dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Kedua menteri tersebut, seperti Raffi Ahmad, merupakan pendukung pasangan Prabowo-Gibran, nomor urut 2.
"Pak Erick Thohir. Baru tadi saya lihat upload-an videonya, dia support saya. Pak Zulkifli Hasan juga. Kemarin kalau ketemu ‘ah udahlah, nanti kalau berita seperti itu nanti akan hilang’," jelas Raffi.
Raffi mengungkapkan bahwa Erick Thohir dan Zulkifli Hasan menyarankannya untuk tetap tenang menghadapi tuduhan tersebut.
"Mereka pun bilang, kalau memang ada (TPPU) silakan buktikan. Kalaupun memang ada, mana buktinya? Kalau enggak ada buktinya, ya sudah tenang-tenang saja,” tambahnya.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kegiatan ilegal yang melibatkan proses membersihkan atau menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari kegiatan ilegal atau kejahatan tertentu.
Dalam konteks hukum, TPPU merupakan kejahatan serius yang berkaitan dengan perputaran uang hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, dan kejahatan keuangan lainnya.
Proses pencucian uang terjadi dalam tiga tahap utama, yang dikenal sebagai "siklus pencucian uang."
Tahap pertama adalah penempatan, di mana dana ilegal disisipkan ke dalam sistem keuangan melalui deposit atau investasi.
Tahap kedua disebut stratifikasi, di mana dana tersebut dipecah-pecah dan dipindahkan melalui sejumlah transaksi untuk menyulitkan penelusuran asal-usulnya. Terakhir, tahap integrasi melibatkan pengembalian dana yang telah dicuci ke dalam kegiatan ekonomi legal, sehingga tampak sah.
Beberapa indikator TPPU melibatkan peningkatan jumlah transaksi keuangan yang signifikan, perpindahan dana secara internasional, atau penggunaan lembaga keuangan atau bisnis untuk menyembunyikan sumber dana ilegal.
Keberhasilan tindakan pencucian uang dapat merugikan perekonomian, merusak kepercayaan dalam sistem keuangan, dan memberdayakan kegiatan kriminal.
Dalam banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, TPPU diatur oleh undang-undang yang ketat. Pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, memiliki peran penting dalam mendeteksi, menyelidiki, dan mengambil tindakan hukum terhadap individu atau organisasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Raffi Ahmad, juga memberikan tantangan kepada National Corruption Watch (NCW) yang pertama kali menyebarkan isu pencucian uang terhadap kliennya. Hotman meminta agar NCW dapat membuktikan tudingannya.
"Kalau memang ada buktinya, itu orang pasti udah lapor ke KPK atau ke mana. Berkoar-koar aja berani," tegas Hotman.
Sebelumnya, Hotman Paris juga memberikan dukungan terhadap Raffi Ahmad dan menantang isu pencucian uang tersebut. Melalui unggahan di Instagram, Hotman Paris menunjukkan solidaritas dengan kliennya dan menyoroti pentingnya bukti dalam tudingan serius seperti ini.
"Jangan sembarangan menuduh! Apa tindak pidana induknya?? Awas jangan motivasi beda dukung capres??" tulis Hotman Paris.
"Saya sebagai rekannya Raffi Ahmad, Raffi Ahmad dan Hotman siap bertemu dengan orang tersebut yang menuduh. Bawa pengacaranya seratus berhadapan dengan kita," pungkas Hotman, memberikan jaminan bahwa dirinya siap membela Raffi dalam menghadapi isu kontroversial ini.