KPU Menghentikan Sementara Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan

KPU menghentikan sementara rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan untuk fokus pada sinkronisasi dan akurasi data suara Pemilu 2024. Meskipun terjadi penundaan, proses rekapitulasi tetap berjalan, dengan 33 PPK telah menyelesaikan prosesnya.

20 Feb, 2024 - 02:03
KPU Menghentikan Sementara Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Sirekap KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Langkah ini diambil guna memastikan fokus pada sinkronisasi dan akurasi data suara Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa proses sinkronisasi ini dilakukan untuk memenuhi hak publik akan informasi yang akurat. Ia menegaskan komitmen KPU untuk menyediakan informasi yang tepat mengenai hasil suara Pemilu 2024.

"Kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," ujar Idham kepada wartawan pada Senin (19/2).

Meskipun demikian, Idham menyangkal adanya informasi bahwa penghitungan surat suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan telah dihentikan selama tiga hari.

Ia memastikan bahwa meskipun terjadi penundaan sementara, proses rekapitulasi tetap berlangsung. Ini dibuktikan dengan selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kemarin, 33 PPK telah menyelesaikan proses rekapitulasinya," ungkap Idham.

Menurut Idham, kesalahan data dalam teknologi Sirekap sebagian besar disebabkan oleh human error, bukan kesalahan yang disengaja.

"Misalnya, angka 3 dibaca sebagai 8, padahal seharusnya ketidakakuratan data tersebut dapat dikoreksi dengan sumber data utama, yaitu formulir Model C1 Plano," tambahnya.

Idham menduga bahwa kurangnya akurasi ini terjadi karena kelelahan yang dialami oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Masyarakat dapat memeriksa Sirekap. Sirekap adalah bukti bahwa KPU transparan dan terbuka," tandasnya.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos. Menurutnya, penggunaan Sirekap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil pemilu.

"Sirekap adalah sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan formulir C. Hasil ini ditulis oleh KPPS dan disaksikan oleh masyarakat yang hadir," jelas Betty.

Melalui Sirekap, KPU berharap dapat menciptakan pemilu yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang mudah diakses oleh publik.

Namun, perlu diingat bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi dari Pemilu 2024. Rekapitulasi manual tetap menjadi dasar penetapan hasil perolehan suara secara resmi.

Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter