Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Triwulan III 2024

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2024 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku mulai Juli hingga September 2024 dan ditujukan untuk pengguna listrik nonsubsidi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menyatakan, meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan perlunya kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi. Selain itu, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan, sehingga golongan ini tetap mendapatkan subsidi listrik.

23 Jul, 2024 - 14:30
Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Triwulan III 2024

INDONEWSPORTAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, tarif tenaga listrik pada Triwulan III yang berlangsung dari Juli hingga September 2024, tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini ditujukan pada masyarakat pengguna listrik nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menyatakan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta mengendalikan inflasi.

“Berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi, tarif listrik diputuskan tetap,” ujar Jisman.

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal itu mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (CP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III Tahun 2024, parameter yang digunakan adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024 dengan kurs sebesar Rp 15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi listrik,” tambah Jisman.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi industri dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Berikut merupakan tarif listrik per kWh, berlaku untuk pelanggan non subsidi selama Juli sampai September 2024:

Keperluan rumah tangga

1. Golongan R-1/TR daya 450 VA, Rp 415 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 605 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh.
4. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
5. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
6. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
7. Golongan R-3/TR,R-3 TM daya ≥6.600 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

Keperluan bisnis

1. Golongan B-1/TR daya 450 VA, Rp 535 per kWh.
2. Golongan B-1/TR daya 900 VA, Rp 630 per kWh.
3. Golongan B-1/TR daya 1.300 VA, Rp 966 per kWh.
4. Golongan B-1/TR daya 2.200-5.500 VA, Rp 1.100 per kWh.
5. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
6. Golongan B-3/TM, B-3/TT daya >200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Keperluan industri
1. Golongan I-1/TR daya 450 VA, Rp 485 per kWh.
2. Golongan I-1/TR daya 900 VA, Rp 600 per kWh.
3. Golongan I-1/TR daya 1.300 VA, Rp 930 per kWh.
4. Golongan I-1/TR daya 2.200 VA, Rp 960 per kWh.
5. Golongan I-1/TR daya 3.500 VA-14 kVA, Rp 1.112 per kWh.
6. Golongan I-2/TR daya >14 kVA sampai 200 kVA, Rp 1.057 per KwH.
7. Golongan I-3/TM daya >200 kVA sampai < 30.000 kVA, Rp 1.114,74 per KwH.
8. Golongan I-4/TT daya ≥30.000 kVA, Rp 996,74 per kWh.

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Triwulan III 2024

INDONEWSPORTAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, tarif tenaga listrik pada Triwulan III yang berlangsung dari Juli hingga September 2024, tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini ditujukan pada masyarakat pengguna listrik nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menyatakan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta mengendalikan inflasi.

“Berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi, tarif listrik diputuskan tetap,” ujar Jisman.

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal itu mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (CP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III Tahun 2024, parameter yang digunakan adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024 dengan kurs sebesar Rp 15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi listrik,” tambah Jisman.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi industri dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Berikut merupakan tarif listrik per kWh, berlaku untuk pelanggan non subsidi selama Juli sampai September 2024:

Keperluan rumah tangga

1. Golongan R-1/TR daya 450 VA, Rp 415 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 605 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh.
4. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
5. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
6. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
7. Golongan R-3/TR,R-3 TM daya ≥6.600 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

Keperluan bisnis

1. Golongan B-1/TR daya 450 VA, Rp 535 per kWh.
2. Golongan B-1/TR daya 900 VA, Rp 630 per kWh.
3. Golongan B-1/TR daya 1.300 VA, Rp 966 per kWh.
4. Golongan B-1/TR daya 2.200-5.500 VA, Rp 1.100 per kWh.
5. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
6. Golongan B-3/TM, B-3/TT daya >200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Keperluan industri
1. Golongan I-1/TR daya 450 VA, Rp 485 per kWh.
2. Golongan I-1/TR daya 900 VA, Rp 600 per kWh.
3. Golongan I-1/TR daya 1.300 VA, Rp 930 per kWh.
4. Golongan I-1/TR daya 2.200 VA, Rp 960 per kWh.
5. Golongan I-1/TR daya 3.500 VA-14 kVA, Rp 1.112 per kWh.
6. Golongan I-2/TR daya >14 kVA sampai 200 kVA, Rp 1.057 per KwH.
7. Golongan I-3/TM daya >200 kVA sampai < 30.000 kVA, Rp 1.114,74 per KwH.
8. Golongan I-4/TT daya ≥30.000 kVA, Rp 996,74 per kWh.

Syarif Kasyafani Indonewsportal Media Reporter