Pencairan JHT BPJamsostek Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

Perubahan dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang kembali mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015, memungkinkan pencairan sebelum mencapai usia 56 tahun. Proses ini terjadi karena revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sedang berlangsung.

15 Apr, 2024 - 09:57
Pencairan JHT BPJamsostek Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun
Pencairan JHT BPJamsostek bisa dilakukan debelum usia 56 tahun.

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali lagi ke Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 19 Tahun 2015. Di mana pencairan tersebut bisa dilakukan sebelun memasuki usia 56 tahun.

Proses pengembalian peraturan tersebut, saat ini sedang dilakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dengan begitu, nantinya ketentuan klaim JHT kembali ke peraturan lama, dan bahkan bisa lebih mudah.

Selain melakukan proses revisi, Kemnaker juga aktif menyerap aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Hal itu dilakukan agar proses revisi bisa lebih cepat, dengan koordinasi dan komunikasi bersama lembaga/kementerian terkait.

"Proses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 sedang berjalan, Insya Allah segera selesai, dan kami jug intens komunikasi dengan lembaga/kementerian terkait," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.

Ida menjelaskan, meskipun Permenaker terbaru, yakni Permenaker No 2 Tahun 202 belum berlaku secara efektif, Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker No 19 Tahun 2015 masih berlaku.

Ini berarti, pekerja yang ingin mengajukan klaim JHT, masih dapat menggunakan Permenaker yang lama sebagai panduan, termasuk bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Permenaker sebelumnya, yaitu Nomor 19 Tahun 2015, masih berlaku dan menjadi pedoman bagi rekan-rekan pekerja/buruh untuk mengajukan klaim JHT. Ini berlaku bagi siapa pun, termasuk bagi mereka yang terkena PHK atau memilih untuk mengundurkan diri, mereka tetap berhak untuk mengajukan klaim JHT sebelum mencapai usia pensiun," jelas Ida.

Ida juga menjelaskan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini telah mulai berlaku untuk pekerja yang mengalami PHK. Program ini menawarkan tiga manfaat kepada pesertanya, yaitu uang tunai, akses ke informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan (skilling), menambah keterampilan yang sudah dimiliki (upskilling), atau mengubah keterampilan (re-skilling).

"Dengan adanya dua program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini, yaitu JHT dan JKP, pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan sekarang memiliki perlindungan yang lebih baik. Beberapa pekerja yang mengalami PHK telah mengajukan klaim dan menerima uang tunai dari Program JKP," tambahnya.

Pencairan JHT BPJamsostek Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali lagi ke Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 19 Tahun 2015. Di mana pencairan tersebut bisa dilakukan sebelun memasuki usia 56 tahun.

Proses pengembalian peraturan tersebut, saat ini sedang dilakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dengan begitu, nantinya ketentuan klaim JHT kembali ke peraturan lama, dan bahkan bisa lebih mudah.

Selain melakukan proses revisi, Kemnaker juga aktif menyerap aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Hal itu dilakukan agar proses revisi bisa lebih cepat, dengan koordinasi dan komunikasi bersama lembaga/kementerian terkait.

"Proses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 sedang berjalan, Insya Allah segera selesai, dan kami jug intens komunikasi dengan lembaga/kementerian terkait," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.

Ida menjelaskan, meskipun Permenaker terbaru, yakni Permenaker No 2 Tahun 202 belum berlaku secara efektif, Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker No 19 Tahun 2015 masih berlaku.

Ini berarti, pekerja yang ingin mengajukan klaim JHT, masih dapat menggunakan Permenaker yang lama sebagai panduan, termasuk bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Permenaker sebelumnya, yaitu Nomor 19 Tahun 2015, masih berlaku dan menjadi pedoman bagi rekan-rekan pekerja/buruh untuk mengajukan klaim JHT. Ini berlaku bagi siapa pun, termasuk bagi mereka yang terkena PHK atau memilih untuk mengundurkan diri, mereka tetap berhak untuk mengajukan klaim JHT sebelum mencapai usia pensiun," jelas Ida.

Ida juga menjelaskan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini telah mulai berlaku untuk pekerja yang mengalami PHK. Program ini menawarkan tiga manfaat kepada pesertanya, yaitu uang tunai, akses ke informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan (skilling), menambah keterampilan yang sudah dimiliki (upskilling), atau mengubah keterampilan (re-skilling).

"Dengan adanya dua program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini, yaitu JHT dan JKP, pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan sekarang memiliki perlindungan yang lebih baik. Beberapa pekerja yang mengalami PHK telah mengajukan klaim dan menerima uang tunai dari Program JKP," tambahnya.

Dara Clarissa Indonewsportal Media Reporter