Barang-Barang Impor yang Tidak Dikenakan Bea Masuk
Barang-barang impor yang tidak dikenakan bea masuk di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kategori barang-barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, termasuk barang perwakilan negara asing, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah, barang untuk keperluan penelitian, dan beberapa kategori lainnya. Informasi ini penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami aturan mengenai bea masuk dalam proses impor barang ke Indonesia.
INDONESWAPORTAL.COM - Berdasarkan Undang-Undang untuk barang impor, dikenakan bea masuk atau pungutan. Sedangkan impor merupakan proses masuknya barang ke daerah pabean.
Adapun barang yang masuk ke daerah pabean, bersifat barang impor dan terutang bea masuk. Selanjutnya, barang impor yang sudah masuk, dilakukan pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai, dengan pertimbangan risiko barang yang melekat.
Barang Impor Kena Tarif Bea Masuk
Barang impor dikenakan tarif bea berbeda-beda. Berikut di bawah ini merupakan barang impor yang dikenakan tarif bea masuk:
- Berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif.
- Sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional antar negara.
- Barang bawaan penumpang, pelintas batas, sarana pengangkut, maupun barang jasa titipan atau kiriman melalui pos.
Barang Impor yang Tidak Dikenakan Bea Masuk
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ada juga barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.
Berikut di bawah ini daftar barang impor yang diberlakukan pembebasan bea masuk:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Buku ilmu pengetahuan.
- Barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat sejenis yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam.
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya.
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadangnya, untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang dan bahan yang digunakan untuk memproduksi barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
- Barang pindahan.
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman yang nilainya sesuai batas pabean dan/atau jumlah tertentu.
- Obat-obatan yang diimpor menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
- Barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.
- Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan kualitas yang sama saat diekspor.
- Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
Itulah di atas beberapa barang yang dikenakan dan tidak dikenakan bea masuk. Bisa dijadikan acuan agar tidak salah tafsir.