Risiko Tidak Mendaftarkan NIK Jadi NPWP, Berikut Cara Mendaftarkannya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan imbauan untuk segera mendaftarkan NIK menjadi NPWP, dengan batas waktu paling lambat pada 31 Juni 2024. Pemadanan ini menjadi syarat untuk mengakses layanan perpajakan di masa depan.
Wajib Pajak (WP) dihimbau agar segera mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemadanan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), pemadanan dilakukan paling lambat 31 Juni 2024.
Pemadanan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 Tahun 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti menyampaikan, jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan atau pendaftaran NIK jadi NPWP, ada risiko yang ditanggung. Di mana sejalan dengan diintegrasikan NIK jadi NPWP, maka pelayanan DJP bagi Wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri, hanya bisa diakses menggunakan NIK.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sesuai tenggat yang ditentukan, akan terkendala saat mengakses layanan perpajakan dengan syarat NPWP. Seperrti di dalamnya yaitu pelaporan SPT Pajak, dan layanan perpajakn yang lain.
"Seluruh layanan perpaakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP, kalau Wajib Pajak Orang Pribadi belum melakukan pemadanan, akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan dan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," jelas Dwi.
Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku mulai pertengahan tahun 2024. dilakukan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem. Agar nantinya bisa terhubung dengan baik pada coretax administration system.
"Termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem," katanya.
Adapun langkah-langkah validasi NIK sebagai NPWP adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs pajak.go.id pada laman DJP Online.
2. Lakukan login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, buka menu utama 'Profil'.
3. Di menu 'Profil', cek status validitas data utama Anda, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) di halaman 'Profil' dan masukkan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit.
5. Setelah selesai, klik 'Validasi'. Sistem akan memeriksa validitas data Anda dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Jika data Anda dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.
7. Lanjutkan dengan memilih menu 'Ubah Profil'.
8. Di bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan informasi anggota keluarga jika diperlukan.
9. Setelah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.