Gaji PNS Naik 8% Cair Bulan Februari 2024! Berikut Besarannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan segera terealisasi dalam waktu dua hari atau pada awal Februari 2024.

Kenaikan gaji ASN telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Anas menyampaikan informasi ini kepada wartawan di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/1/2024).
Menurut Anas, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk mengharmonisasikan aturan terkait dengan kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujar Anas, menggarisbawahi kerjasama antarinstansi yang diperlukan untuk kelancaran proses tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengonfirmasi kenaikan gaji ASN tahun 2024. Beliau menyatakan bahwa pembayaran gaji ASN akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.
Meskipun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024 masih dalam proses penyelesaian, pembayaran gaji ASN untuk bulan Januari tetap dilakukan sesuai dengan komitmen Presiden, dengan kenaikan sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Untuk mendukung implementasi kenaikan gaji ASN, Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar kenaikan gaji tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk TNI/Polri dan pensiunan yang akan mengalami peningkatan pada tahun 2024.
Proses penyesuaian gaji PNS ini menjadi langkah penting dalam mendukung kesejahteraan para aparatur negara dan memperkuat daya beli masyarakat pada umumnya.
Berikut adalah daftar lengkap penyesuaian gaji PNS terbaru 2024:
Golongan I:
Golongan Ia : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200