Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Siap-siap untuk menikmati libur panjang long weekend pada Februari 2024! Gabungan tanggal merah dan cuti bersama pada bulan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan menikmati waktu luang mereka. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan beberapa cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

12 Jan, 2024 - 13:44
Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Presiden Joko Widodo

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet menegaskan, "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."

Dalam Keppres tersebut juga dijelaskan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 7/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024. Beberapa tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama di tahun 2024 antara lain:

  • Jumat, 9 Februari 2024, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  • Selasa, 12 Maret 2024, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
  • Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
  • Jumat, 10 Mei 2024, sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
  • Jumat, 24 Mei 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
  • Selasa, 18 Juni 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.
  • Kamis, 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024. Penting untuk dicatat bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Libur panjang Februari 2024 dimulai dari tanggal 8 Februari hingga 11 Februari, memberikan kesempatan untuk menikmati hari libur selama 4 hari.

Hari libur nasional pada tanggal 8 Februari adalah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, diikuti dengan cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Imlek pada tanggal 9 Februari.

Tak lama setelah libur panjang, masyarakat akan kembali menikmati hari libur untuk pemungutan suara Pemilu 2024.

Pencoblosan Pemilu serentak 2024 pada tanggal 14 Februari telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilih diharapkan dapat menggunakan waktu luang ini untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Semua ini menunjukkan bahwa bulan Februari 2024 akan menjadi bulan yang penuh dengan momen libur dan cuti bersama, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas rekreasi atau bersantai bersama keluarga dan teman-teman.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PANRB, tanggal 8 Februari 2024 adalah hari libur nasional untuk memperingati Isra Miraj.

Sementara itu, tanggal 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Imlek, yang bertepatan dengan tanggal 10 Februari 2024.

Setelah libur panjang, masyarakat akan kembali menikmati hari libur untuk pemungutan suara Pemilu 2024. Pemerintah menetapkan bahwa hari pencoblosan Pemilu serentak 2024 pada tanggal 14 Februari akan menjadi hari libur nasional.

Komisioner KPU, Idham Kholik, memastikan bahwa hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 akan diliburkan, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024.

Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU lainnya, menegaskan bahwa penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri, sementara pemilih yang akan mencoblos di luar negeri tetap dapat beraktivitas seperti biasanya.

Tujuan dari kebijakan ini, selain aspek konstitusional, adalah untuk menjaga partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi, memberikan pemilih waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan.

Berikut adalah jadwal tanggal merah, libur nasional, dan cuti bersama tahun 2024:

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Januari 2024:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Februari 2024:

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Maret 2024:

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah

April 2024:

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

Mei 2024:

1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

Juni 2024:

1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

Juli 2024:

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

Agustus 2024:

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

September 2024:

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember 2024:

25 Desember: Hari Raya Natal

Jadwal Cuti Bersama 2024:

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

Itulah jadwal tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama tahun 2024. Bisa dicatat jadwal tersebut agar dapat menjadi acuan untuk perencanaan libur dan kegiatan lainnya sepanjang tahun 2024.

Ilham Fauzan Rahmat Indonewsportal Media Reporter