Hati-Hati Modus Penipuan Baru Bisa Kuras Uang di Rekening

Perkembangan teknologi yang semakin maju membawa dampak pada meningkatnya kejahatan digital, seperti modus penipuan baru yang disebut impersonation. Satgas PASTI OJK mengungkap, penipu menggunakan modus ini untuk meniru situs atau media sosial resmi perusahaan yang berizin, dengan tujuan menipu masyarakat dan menguras isi rekening.

2 May, 2024 - 15:23
Hati-Hati Modus Penipuan Baru Bisa Kuras Uang di Rekening
Waspadai modus penipuan yang bisa menguras isi rekening, laporkan pada Satgas PASTI OJK jika ragu dengan penawaran terkait keuangan.

INDONEWSPORTAL.COM - Semakin canggih perkembangan teknologi, kejahatan digital yang mengintai juga harus semakin diwaspadai.

Seperti baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkap adanya modus penipuan baru yang memiliki nama impersonation.

Impersonation merupakan modus yang dilakukan penipu dengan meniru atau menduplikasi situs atau media sosial milik etintas berizin. Tujuannya sudah pasti untuk menipu masyarakat, dan bisa menguras isi rekening.

Sejak awal 2024, Satgas PASTI OJK menerima laporan dari sejumlah etintas berizin, terkait penipuan yang dilakukan dengan cara impersonation.

Dari laporan tersebut, Satgas PASTI OJK mencatat, ada lebih dari 100 situs maupun media sosial yang dipaloprkan. Sebagai bentuk tanggapan, dilanjutkan dengan mengajukan pemblokiran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal, melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram," tulis Satgas PASTI OJK dalam keterangan resmi.

Satgas PASTI pun mengimbau pada masyarakat agar lebih hati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama pada pihak yang tidak bertanggungjawab. Ada dua aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu legal dan logis (2L).

Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan, telah memperoleh izin usaha yang sesuai dari otoritas atau lembaga yang berwenang. Sedangkan, Logis mengacu pada keberhasilan dalam menawarkan hasil atau keuntungan yang masuk akal.

Oleh karena itu, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menemui informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tidak wajar (tidak logis), untuk segera melaporkannya kepada Kontak OJK, melalui email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (*)

Dara Clarissa Indonewsportal Media Reporter