Syarat dan Kriteria PNS yang Akan Pindah ke IKN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan pentingnya seleksi yang ketat terhadap ASN yang dipindahkan atau diisi melalui rekrutmen CASN Tahun 2024. Kriteria seleksi melibatkan aspek akademik, keterampilan, dan kemampuan multitasking.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengungkapkan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan hanya sekadar memindahkan Sumber Daya Manusia (SDM), melainkan juga untuk mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.
Oleh karena itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan pentingnya seleksi yang ketat terhadap ASN yang dipindahkan atau diisi melalui rekrutmen CASN Tahun 2024. Kriteria seleksi melibatkan aspek akademik, keterampilan, dan kemampuan multitasking.
"Pemindahan ASN tidak hanya sekadar fisik, tetapi juga bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di IKN. Oleh karena itu, diperlukan ASN yang tidak hanya unggul secara nilai akademik, tetapi juga memiliki keterampilan dan kemampuan multitasking," ujar Menteri Anas.
Selain kemampuan akademik, ASN yang dipindahkan juga harus memenuhi persyaratan kompetensi, termasuk penguasaan skill dan kemampuan multitasking, serta literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seluruh ASN yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan secara bertahap, dengan skema pemindahan sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian di IKN.
Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa ASN yang dipindahkan pada tahap pertama akan diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 dipersiapkan sebagai prioritas untuk pindah ke IKN.
Pemerintah berencana memindahkan sebanyak 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama, dengan pemindahan secara bertahap mulai Juli hingga November 2024. ASN yang pertama kali dipindahkan berasal dari 37 kementerian/lembaga, dan telah disiapkan 1.740 unit hunian untuk mereka.
Menteri PANRB juga menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7/1977.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik," ungkap Menteri Anas pada akhir tahun lalu.