Sepatu Impor Senilai Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 30 Juta, Ini Alasan dan Penjelasan dari Bea Cukai
Kabar mengejutkan datang dari Bea Cukai terkait pembelian sepatu impor senilai Rp 10 juta yang terkena bea masuk hingga mencapai Rp 30 juta. DJBC Kemenkeu memberikan penjelasan terperinci mengenai perbedaan nilai barang yang ditetapkan oleh ekspedisi pengiriman dan hasil pemeriksaan Bea Cukai. Informasi ini mengungkapkan betapa pentingnya untuk memahami prosedur dan aturan terkait impor barang.
JAKARTA, INDONEWSPORTAL.COM - Baru-baru ini Bea Cukai mengeluarkan kebijakan baru, terutama bagi para pembeli atau kolektor barang-barang impor. Khususnya untuk produk-produk sepatu impor.
Bagaimana tidak? Bagi pembeli sepatu impor kebijakan baru cukup mengejutkan. Pasalnya sepatu impor senilai Rp 10 juta, bakal dikenakan tagihan bea masuk sebesar Rp 30 juta yang dikenakan oleh Bea Cukai.
Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian nilai barang yang ditetapkan oleh ekspedisi pengiriman, seperti yang dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut DJBC, ekspedisi pengiriman menyatakan bahwa nilai barang impor tersebut hanya sebesar Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, nilai barang tersebut ditetapkan sebesar Rp 8,8 juta.
"Dalam kasus ini, importasi yang dilakukan oleh pihak tertentu menggunakan jasa pengiriman DHL, yang memberikan nilai CIF atau nilai pabean sebesar USD 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935," jelas Bea Cukai melalui akun resmi mereka, @beacukaiRI, pada Senin (22/4).
Perbedaan nilai ini menyebabkan pihak Bea Cukai memberlakukan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total bea masuk yang seharusnya dibayarkan oleh importir sebesar Rp 2,29 juta, namun dengan tambahan denda sebesar Rp 24,7 juta, totalnya mencapai sekitar Rp 30 juta.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen sebesar Rp2.643.000, PPN 11 persen sebesar Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen sebesar Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," demikian rincian dari Bea Cukai.
Bea Cukai juga memberikan penjelasan bahwa besaran sanksi administrasi berupa denda ini dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Adapun pemilik barang dapat mengakses status pemeriksaan dan rincian tagihan secara terbuka dan real-time melalui situs resmi mereka.
Dalam konteks ini, Bea Cukai menyarankan pemilik barang untuk berkomunikasi langsung dengan pihak ekspedisi, dalam hal ini DHL sebagai pihak yang bertanggung jawab atas impor barang tersebut.
"Kami mengimbau pemilik barang untuk menghubungi jasa pengiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang. Terima kasih," tutup pernyataan Bea Cukai.